Selasa, 17 Desember 2013

Agung Rijoto masih buron dan dinyatakan DPO oleh pihak kejaksaan

Oleh Mahkamah Agung (MA), melalui putusan No. 1451 K/PID.SUS/2011 bahwa atas nama Agung Rijoto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan secara otomatis membatalkan putusan PN Indramayu. Sehingga Agung Rijoto harus segera melaksanakan hukumannya di penjara. Tetapi, hingga saat ini, keberadaan Agung Rijoto masih buron dan dinyatakan DPO oleh pihak kejaksaan. Bahkan, upaya pencarian yang dilakukan Kejaksaan dan pihak kepolisian hingga kini belum membuahkan hasil. Sumber Sijinews.com. Kasus korupsi PLTU Sumuradem.
Suka ·  ·  · Dapatkan Pemberitahuan · 22 November pukul 9:03

Tidak ada komentar:

Posting Komentar