Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Rabu, 20 November 2013
Mantan Kapolri Jenderal (Pol) Hoegeng Iman Santoso
Untuk para polisi, baca artikel ini (khususnya para oknum polisi korup) :
http://www.tribunnews.com/ nasional/2013/11/18/ hoegeng-pernah-jual-sepatu-mili knya-di-pasar-loak
Langganan:
Komentar (Atom)
