Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Salut ....Pada Kuwu Jutikebon baru kali ini ada pejabat kuwu yang memberikan tanah bengkok untuk disewa garap dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar