Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Mustinya, ketika selama tiga tahun tdk mampu melanjutkan penyidikan terhadap tersangka korupsi, Kejagung hrs legowo utk melimpahkan kasus itu ke KPK ... aja ditambang dawa ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar