Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pemilukada langsung ternyata tdk menghasilkan apa2 bagi kesejahteraan rakyat selain maraknya kasus korupsi yg terjadi hampir di tiap daerah di Indonesia ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar