Minggu, 10 November 2013

Caleg Bagi Uang dan Sembako

Caleg Bagi Uang dan Sembako
Apakah Melanggar Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta PKPU No 1, pelanggaran yang bisa diproses itu adalah caleg membagikan uang atau money politics serta membagikan sembako dan kampanye yang menjanjikan atau mengajak serta meminta dipilih?
Suka ·  · Berhenti Mengikuti Kiriman ·  · 8 November pukul 9:45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar