Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Rupanya baru ada Hakim yang berani memberikan putusan pada tersangka korupsi selama 12 Tahun, hebohnya minta ampun, semoga saja ada Hakim yang sama yang akan memberikan Putusan seberat-beratnya pada keluarga Yance and The gank...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar