Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Tolong di perhatikan .... Batas tanah MAKAM BENGGALA BENGGALI ( Aria Wiralodra IV dan V ) jangan di bangun untuk perumahan. sebaiknya di bangun pagar pembatas antara Perumahan dan Tanah MAKAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar