Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Cerita Blungsukan bersama sopir taxi wong dermayu Banyak supir taksi di jakarta asal indramayu tidak bisa baca ...? Bagaimana bisa mendapatkan SIM dan bagaimana membaca Rambu-rambu Lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar