Selasa, 08 Oktober 2013

Iuran QURBAN DI SEKOLAH Tidak Sah

QURBAN DI SEKOLAH
Berqurban secara iuran yang dilakukan di sekolah-sekolah dari iuran para murid, tidak sah menurut syara’
Seharusnya sekolah mengubah cara qurbannya agar sesuai syara’, misalnya dengan menghimbau orang tua murid yang mampu untuk berqurban kambing di sekolah, sehingga satu ekor kambing merupakan kurban dari satu orang, bukan qurban dari iuran sejumlah orang.
Suka ·  · Ikuti Kiriman ·  · 3 Oktober pukul 20:03

Tidak ada komentar:

Posting Komentar