Selasa, 08 Oktober 2013

Larangan pemasangan atribut kampanye

Turunkan Baliho
Larangan pemasangan atribut kampanye pileg pada : tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Suka ·  · Ikuti Kiriman ·  · 4 Oktober pukul 9:03

Tidak ada komentar:

Posting Komentar